Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran No:004.5/4368/Sekret.2/Disdik tentang Larangan Berkumpul di Sekolah dan Konvoi bagi Peserta Didik Satuan Pendidikan SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan pada tanggal 29 April 2020 dengan isi sebagai berikut:
“Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan pencegahan penyebaran/pemutusan mata rantai penyakit COVID-19 di kalangan masyarakat utamanya para pelajar, dengan ini dihimbau kepada Saudara(i) untuk menyampaikan kepada seluruh peserta didik khususnya kelas XII untuk tidak melakukan aktivitas/berkumpul di sekolah dan tempat lainnya serta melakukan konvoi, disertai aksi coret-coretan, tawuran, pesta/perayaan lulus, narkoba, bullying, serta aktivitas yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat pada saat pengumuman kelulusan”
Menanggapi hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh siswa(i) SMK Negeri 1 Tana Toraja untuk tidak berkumpul di sekolah maupun di tempat lain serta tidak melakukan konvoi atau pesta perayaan pada saat pengumuman kelulusan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Demikian penyampaian ini, mohon untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Sekian dan terima kasih
Download SURAT EDARAN-Disdik Prov. Sulsel No:004.5/4368/Sekret.2/Disdik